Cara mengurus surat nikah

Cara mengurus surat nikah – Pasangan yang akan menikah memerlukan persyaratan untuk melangsungkan akad nikah yaitu dengan mengurus surat untuk nikah. Dengan surat tersebut maka KUA akan memproses terbitnya Buku nikah suami - istri (surat nikah). Untuk mengurus surat nikah bisa dilakukan sendiri atau meminta bantuan orang lain untuk mengurus surat nikah tersebut, namun bagi anda yang ingin menikah dan ingin mengurus surat nikah sendiri, mungkin beberapa syarat berikut anda butuhkan supaya proses mengurus surat nikah nantinya tanpa kendala.

cara mengurus surat nikah
Hal penting yang perlu dilakukan pertama kali untuk mengurus surat nikah adalah menentukan Tempat untuk Menikah, Tempat untuk menikah ini penting untuk dtentukan terlebih dulu karena akan berpengaruh terhadap jenis persyaratan dan atata cara untuk mengurus surat nikahnya. Misalnya si lelaki ingin nikah di tempat si wanita maka diperlukan surat numpang nikah bagi calon mempelai lelaki. Tetapi jika keduanya memilih untuk menikah di tempat lain diluar domisili mereka maka kedua calon mempelai harus mengurus surat numpang nikah.

Selanjutnya juga perlu diperhatikan kapan saat yang tepat untuk mengurus, untuk Mengurus Surat Nikah lebih awal lebih bagus, apalagi kalau pas musim ramai nikahan, maka akan semakin banyak yang antri mengurus surat nikah karena si penghulu terbatas jumlahnya.Sebaiknya anda mengurus sekitar 1 bulan sebelum hari H akad nikah anda.

Syarat – syarat yang diperlukan untuk mengurus surat nikah untuk menikah adalah sebagai berikut :
  1. Foto kopy KTP, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
  2. Foto kopy Kartu Keluarga, sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
  3. Pas foto kedua calon Pengantin, berukuran 2x3 masing-masing 4 lembar & 3x4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika anda menikah beda pulau, maka disiapkan minimal 10 lembar pas foto
  4. Bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda perlu melampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
  5. Persyaratan khusus diperlukan surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
  6. Bagi anda yang anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
  7. Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
  8. Surat akta Kelahiran
  9. Materai sekitar 6 lembar
Sedangkan Proses cara mengurus Surat Nikah sebagai berikut
  1. Pertama kali yang dilakukan adalah mengurus surat pengantar dari RT dan RW, dokumen yang dibutuhkan fotokopi KTP 2 lembar
  2. Setelah anda mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW anda, selanjutnya kedua calon pengantin ke kelurahan untuk mengurus surat N1, N2, dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
  3. Setelah memperoleh surat N1, N2 dan N4 kemudian ke KUA untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Namun jika kedua Calon pengantin memutuskan untuk tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka kedua pengantin perlu mengurus surat numpang nikah.
  4. Jika memang Anda harus mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi nikah dari KUA masing-masing calon pengantin dibawa ke KUA kecamatan tempat dimana Anda akan menikah. Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan dan juga pembekalan tentang pernikahan. Dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2x3 4 lembar, dan surat-surat dari KUA setempat.
  5. Untuk berjaga-jaga ada baiknya anda meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu yang akan menikahkan Anda. Hal ini untuk mengantisipasi agar acara akad nikad Anda supaya berjalan lancar.
  6. Total biaya mengurus surat nikah dari kelurahan sampai KUA kurang lebih 200 ribu di luar penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Ada baiknya untuk biaya penghulu dibayarkan separuh sebelum nikah kemudian sisanya setelah akad nikah selesai. Namun jika dibayar semua setelah akad nikah juga tidak apa-apa
  7. Satu minggu atau 3 hari sebelum akad nikah, tidak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan kembali.

Demikian ulasan singkat cara mengurus surat nikah untuk melakukan akad nikah secara islam sesuai hukum Negara. Semoga akad nikah anda berjalan lancar.


Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca informasi dari blog ini Terimakasih.

Post a Comment

0 Comments