Dalam Al-Quran memang tidak terdapat konsep yang menjelaskan wakaf secara jelas dan terperinci. Wakaf hukumnya sama dengan amal jariyah. Hal ini karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, sehingga dasar yang digunakan para ulama menerangkan konsep wakaf berdasarkan pada suarh al-Baqarah ayat 267, ayat 261, dan surah Ali Imran ayat 92.
Ayat-ayat tersebut menjelaskan mengenai anjuran untuk menginfakkan hartanya di jalan Allah SWT untuk meraih keberkahan dan pahala yang berlipat. Perumpamaannya seperti menafkahkan hartanya di jalan Allah bagai sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir dan setiap bulirnya berisi seratus biji.
Ditinjau dari sifatnya, wakafnya tidak hanya sekadar berderman dengan berbagi harta layaknya amal sedekah kebanyakan. Tingkat kebermanfaatan wakaf jauh lebih luas sebab menjangkau banyak orang sesuai dengan sasarannya secara umum. Tentu saja pahala yang diterima akan mengalir terus menerus selama harta yang diwakafkan masih bermanfaat.
Perlu diingat bahwa harta wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Melainkan harus terus menerus dimanfaatkan dan dikelola agar bisa bermanfaat bagi kepentingan umum sesuai dengan tujuan orang yang berwakaf (wakif).
Keistimewaan wakaf
Wakaf punya keistimewaan juga. Pahala dari wakaf bisa dibuat atas nama orang lain. Misalnya seorang anak yang ingin melakukan kebajikan dengan pahala yang mengalir untuk ibunya yang sudah meninggal. Seperti kisah di jaman Rasulullah SAW. Makan diperbolehkan mewakafkan harta benda yang dimiliki dan niatkan untuk orang tua yang sudah meninggal atau untuk siapapun.
Keistimewaan lainnya adalah pahala dari berwakaf akan terus menerus mengalir tanpa henti kepada wakif meskipun sudah meninggal dunia. Berbeda dengan shalat, zakat, puasa, maupun haji yang pahalanya akan terputus saat kita sudah meninggal dunia. Hal ini mengacu pada hadis yang berbunyi, "Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak yang soleh," (HR. Muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa'iy).
Selain berdasarkan pada Al-Quran dan juga hadist, ulama juga sepakat bahwa wakaf termasuk salah satu amal jariyah yang dianjurkan dalam agama Islam. Tidak ada yang bisa menolak wakaf dalam ajaran Islam karena sudah diamalkan dan dijalanan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW dan juga kaum muslim sejak masa awal Islam hingga hari ini.
Wakaf juga diatur dalam Undang-undang khusus yang dibuat oleh pemerintah mengenai perwakafan di Indonesia. Peraturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. UU tersebut juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 mengenai pelaksanaan UU nomor 41 Tahun 2004.
Mengetahui seluk beluk mengenai wakaf dan hukumnya, akan membuat seorang Muslim lebih memahami fungsi sosialnya sebagai manusia dan juga hamba Allah SWT. Dengan berwakaf akan mengajarkan umat Islam mengenai nilai kemuliaan seorang manusia yang diukur dari tingkat kebermanfaatannya sebagai manusia, baik bagi sesama manusia maupun bagi agamanya.
0 Comments