KPR Syariah Bukopin ini bisa dugunakan untuk membiayai kredit pemilikan rumah tinggal, ruko dan rukan, apartemen maupun rumah peristirahatan seperti vila. KPR Syariah Bukopin menggunakan akad jual beli dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan sesuai dengan yang disepakati.
KPR Bank Syariah Bukopin
Akad Murabahah merupakan akad jual beli dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan sesuai dengan yang disepakati. Seperti umumnya cicilan pada KPR syariah, cicilan KPR Syariah Bukopin ini juga tetap hingga habis jangka waktunya.
1. Keunggulan KPR Bank Syariah Bukopin:
● Bebas menentukan pilihan lokasi rumah
● Cicilan bisa disesuaikan dengan pendapatan
● Persyaratan mudah dan proses KPR cepat
● Cicilan tetap selama jangka waktu pembiayaan
● Uang muka relatif lebih ringan
● Margin kompetitif
2. Persyaratan dan Kententuan KPR Syariah Bukopin
● Mengisi formulir pembiayaan kepemilikan rumah
● Melengkapi dokumen yang disyaratkan
● Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KPR Syariah Bukopin
● Warga Negara Indonesia yang telah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan lunas.
● Dengan akad murabahah, KPR Syariah Bukopin memiliki kepastian dari segi hukum syariah. Sehingga umat muslim dapat tenang menggunakannya, namun bagi masyarakat Indonesia non-muslim juga bisa menggunakan KPR Syariah ini. Keuntungan utama adalah besar angsuran yang tetap dan harga rumah yang pasti sejak awal KPR Rumah dimulai. Jika anda nasabah BRI Syariah, baca juga KPR BRI Syariah iB sebagai perbandingan.
3. Fasilitas KPR Bank Syariah Bukopin
● Besar pembiayaan maksimal adalah 80% dari harga jual, sedangkan untuk rumah lama adalah maksimal 70% dari hasil penilaian bank.
● Jangka waktu pembiayaan maksimal mencapai 10 tahun
● Agunan pembiayaan merupakan rumah yang dibiayai itu sendiri
Pembiayaan kepemilikan rumah KPR Syariah Bank Bukopin Syariah ini bisa dugunakan untuk membiayai kredit pemilikan rumah tinggal, ruko dan rukan, apartemen maupun rumah peristirahatan seperti vila. Kondisi rumah bisa rumah baru maupun bekas, dan prioritas pembiayaan adalah untuk kepemilikan pertama serta ditempati sendiri.
0 Comments