Cara pembayaran rapelan gaji PNS - Setelah adanya perubahan tabel gaji pegawai karena adanya kenaikan gaji PNS biasanya akan berefek pada adanya rapelan gaji PNS tersebut, Hal itu terjadi dikarenakan sering sekali PP yang mengatur kenaikan Gaji PNS keluar tidak di awal tahun di bulan pertama tetapi yang paling sering adalah keluar di triwulan kedua yang mana dalam dalam PP tersebut disebutkan bahwa “berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari” jadi otomatis kekurangan gaji atas kenaikan gaji tersebut harus di rapel di bulan-bulan berikutnya. Cara pembayaran rapelan gaji PNS sebenarnya nggak terlalu sulit hanya saja setiap ada rapelan pastinya staf yang mengurusi gaji harus itung besaran kenaikan gaji bagi masing-masing PNS dilingkungannya.
Secara garis besar, Cara pembayaran rapelan gaji melalui mekanisme yang sudah baku, mulai dari terbitnya PP mengenai kenaikan gaji, kemudian keluarnya SE dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan kemudian masing-masing Instansi membuat SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) .
Masing-masing instansi membuat daftar kekurangan gaji sesuai dengan Peraturan yang mengatur mengenai kenaikan gaji PNS tersebut. Nah kecepatan pencairan rapelan gaji tersebut biasanya tergantung dari seberapa cepat masing-masing instansi membuat SPM secara benar kemudian mengajukan SPM ke KPPN.
Setelah semua diproses lancar maka tindakan selanjutnya menunggu pencairan uang rapelan kekurangan gaji melalui Bank yang ditunjuk. Kemudian dicairkan dan dibayarkan ke masing-masing PNS yang bersangkutan.
Tidak ada pemungutan dalam proses pembuatan dan proses pencairan pembayaran rapelan gaji PNS. Hati-hati terhadap oknum-oknum yang meminta uang dengan alasan tertentu. Kalau tradisi orang jawa sih memang kita merasa pekewuh kalau tidak memberikan imbalan sekedarnya kepada teman staf yang telah membantu pencairan rapelan gaji tersebut. Idep-idep bagi bagi rejeki terhadap jerih payah teman yang telah membantu rapelan kita bisa cair. Dan hal itu syah-syah saja menurut saya asal kita secara ikhlas memberikannya, bukan karena keterpaksaan karena diminta dengan nominal tertentu oleh oknum pegawai yang mengurusi rapelan gaji tersebut
Untuk melihat seberapa besar kenaikan gaji anda, silakan dilihat di Tabel gaji PNS terbaru 2014 berdasar PP No. 34 Tahun 2014
Demikian Secara singkat alur Cara pembayaran rapelan gaji PNS, semoga bermanfaat, Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca berbagai informasi tips manfaat terbaru dari blog ini Terimakasih.