UU Perdagangan yang terbaru telah di setujui oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu. Dalam UU Perdagangan yang baru tersebut ada banyak poin penting yang mengatur penyelenggaraan perdagangan baik yang dilakukan di dalam negeri maupun yang dilakukan di luar negeri. Ada hal-hal yang dilarang dalam UU perdagangan yang terbaru tersebut, yaitu salah satunya adalah pelarangan penggunaan sistem skema piramida. Sistem skema piramida yang biasanya banyak kita jumpai dalam perekrutan dan penjualan berbasis MLM (biasanya) mungkin akan mengalami ganjalan dan terbentur dengan UU perdagangan yang baru ini.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 9 di UU perdagangan yang terbaru tersebut, yaitu
"Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang" dan dijelaskan dalam penjelasan mengenai pasal 9 tersebut yang berbunyi "Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut".
Dalam hal ini penulis jatger.net tidak bisa menyimpulkan apa saja bisnis dan distribusi yang menggunakan skema piramida, mungkin anda bisa menerka sendiri kira kira bisnis anda menggunakan sistem skema piramida atau nggak supaya tidak bertentangan dengan UU perdagangan yang terbaru saat ini.
Untuk lebih jelasnya berikut adalah RUU perdagangan yang terbaru telah disetujui oleh DPR RI dan menunggu untuk disyahkan menjadi UU Perdagangan yang terbaru (di ambil dari web dpr.go.id)
(klik link dibawah ini untuk melihat RUU Perdagangan tersebut)
RUU Perdagangan
Demikian UU Perdagangan yang terbaru saat ini, bisa kita pelajari sendiri supaya apa yang kita jalankan tidak bertentangan dengan UU perdagangan yang terbaru tersebut. Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca berbagai informasi dari blog ini Terimakasih.