Untuk mengajukan kredit perseorangan yang sifatnya personal, diperlukan syarat – syarat yang biasanya dilampirkan dalam mengajukan kredit, seperti:
- Blangko isian pengajuan Kredit dari bank
- Fotokopi identitas diri ( KTP, SIM, atau paspor ) suami/istri
- Fotokopi akte nikah ( bagi yang sudah menikah ). Akta nikah cukup penting untuk mengetahui status seorang calon kreditur apakah suudah nikah atau belum sehingga dalam pengajuan kredit nantinya perlu persetujuan si suami/si istri.
- Fotokopi kartu keluarga (KK). Data ini juga kadangkala diperlukan untuk proses mengajukan kredit, yang digunakan bank untuk mengetahui apakah calon peminjam juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.
- Fotokopi rekening koran/ rekening giro, rekening listrik atau kopi buku tabungan di bank manapun antara enam hingga tiga bulan terakhir. Berguna bagi bank untuk memprediksikan harta yang masih tersisa dari calon nasabah yang mengajukan kredit
- Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari kepala intansi/perusahaan. Persyaratan seperti ini biasanya digunakan oleh karyawan baik PNS maupun swasta yang akan mengajukan kredit ke bank, berguna bagi bank untuk mengetahui seberapa besar penghasilan tetap calon nasabah yang mengajukan kredit tersebut
- Fotokopi Surat Keputusan Kepegawaian (SK) dilegalisir, biasanya diperlukan untuk mengajukan kredit dengan jaminan SK bagi para PNS/TNI
- Sertifikat Tanah, Surat BPKB untuk jaminan pengajuan kredit perseorangan selain pengajuan kredit dengan SK PNS/TNI
- Materai (biasanya Rp. 6.000,-)
Itu tadi jika calon kreditur yang akan mengajukan kredit secara perorangan baik umum(non pegawai) ataupun karyawan swasta PNS/TNI, Sedangkan untuk calon kreditur yang berasal dari badan usaha seperti CV, PT, firma dan lain-lain persyaratan untuk mengajukan kredit di bank antara lain:
- Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan ( direktur dan komisaris )
- Fotokopi NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- Fotokopi SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Fotokopi TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
- Fotokopi rekening koran/ giro atau buku tabungan di bank manapun selama enam hingga tiga bulan terakhir.
- Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan dan pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Untuk pengajuan kredit yang menggunakan agunan Sertifikat tanah, BPKB rumah tinggal dan kredit yang nominalnya besar biasanya memerlukan waktu untuk dilakukan verifikasi oleh pihak bank, jika layak maka pengajuan kredit akan diproses lebih lanjut.Yang paling mudah adalah kredit dengan jaminan SK kepegawaian, prosesnya cepat dan biasanya tidak membutuhkan verifikasi.
Setelah syarat-syarat untuk mengajukan kredit ini terpenuhi, bank biasanya meminta jaminan. Jaminan yang diminta oleh bank untuk kredit pemilikan rumah biasanya adalah rumah yang akan dibeli tersebut. Pada kredit pemilikan mobil, mobil yang akan dibeli itulah yang biasa dijadikan jaminan. Saat ini para calon nasabah semakin dipermudah untuk mendapatkan kredit karena jasa finance semakin banyak dan persaingannya semakin ketat. Kadangkala bank yang mencari kita untuk menjadi nasabah mereka karena semakin ketatnya mencari calon nasabah yang mau mengajukan kredit di bank.
Demikian ulasan singkat mengenai persyaratan mengajukan kredit di bank, semoga bermanfaat. Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca berbagai informasi dari blog ini Terimakasih.
0 Comments