PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. dan berarti PNS akan mendapat rapelan kenaikan gaji 2013 untuk beberapa bulan terhitung mulai 1 januari 2013, Yang perlu diperhatikan adalah, untuk mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013. ini menjadi perhitungan yang harus dilakukan oleh para bendahara gaji. Nah untuk lebih jelasnya mengenai tabel daftar gaji PNS 2013 kenaikan gaji PNS dalam hal ini naik sekitar 7%, berikut tabel daftar Gaji Pokok PNS 2013 tersebut :


Nah, itulah tabel gaji terbaru mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2013. semoga bermanfaat, Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca berbagai informasi dari blog ini Terimakasih.
1 Comments