Daftar Istilah dan pengertian bea cukai

Daftar Istilah dan pengertian bea cukai - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia membidangi berbagai hal yang menyangkut urusan bea dan cukai, intinya adalah mengurusi pendapatan negara. sedangkan arti dari cukai sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Undang - undang yang mengatur mengenai Bea cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam UU tersebut komplit tertera berbagai hal mengenai bea cukai yang berlaku di Indonesia. Untuk lebih mengenal apa itu pengertian dan istilah dalam bea cukai, berikut istilah-istilah dalam bea cukai dan beberapa pengertian dalam bea cukai

bea cukai
PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean,

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari :
1. etil alkohol (EA) atau etanol
2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
3. hasil tembakau

Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya

Manfaat yang diperoleh bisa dalam bentuk, kecepatan waktu pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang, pengurangan biaya

Beberapa peraturan dalam bea cukai mengatur hal-hal diantaranya sebagai berikut :

Pada dasarnya, diperbolehkan untuk membawa binatang dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia, selama Saudara mendapatkan ijin dari instansi terkait seperti Karantina dan Kementerian Pertanian.

Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration ( biasanya dibagikan diatas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.

Barang Barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga. Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing seperti kamera,Video kamera, Radio kaset, Teropong,laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.

Kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau uang rupiah senilai Rp.100.000.000 atau lebih , atau mata uang asing lainnya bernilai sama.
Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah terbatas sebagai berikut : Maksimum 200 batang rokok atau 50 batang cerutu atau 200 gram tembakau iris; Maksimum 1 liter minuman beralkohol dan parfum dalam jumlah yang wajar atau batasan jumlah yang telah disebutkan sebelumnya tidak diwajibkan untuk membayar Kewajiban Pabean dan Cukai dan Pungutan Pajak lainnya

Ref sumber : beacukai.go.id

Nah, itu tadi beberapa istilah dan pengertian definisinya yang berkaitan dengan bea dan cukai yang berlaku di indonesia. Daftar Istilah dan pengertian bea cukai tersebut semoga menjadi tambahan wawasan bagi kita semua untuk lebih mengenal apa itu bea cukai dan seluk beluknya. Mengenai berbagai hal berkaitan bea cukai selanjutnya Insya Allah akan kita sampaikan ada postingan jatger.net berikutnya


Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca berbagai informasi mengenai daftar istilah dan pengertian bea cukai dari blog ini Terimakasih.

Post a Comment

0 Comments