Ke 20 instansi pusat kementrian Negara/Lembaga yang mendapatkan Tunjangan Kinerja PNS tersebut antara lain :
- Kementrian Perindustrian
- Kementrian Riset dan Teknologi
- Kementrian Pertanian
- Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementrian Perumahan Rakyat
- Badan Koordinasi penanaman modal
- Badan pengkajian dan penerapan teknologi
- Badan Pengawasan Obat dan makanan
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Pusat Statistik
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Lembaga Administrasi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Lembaga Sandi Negara
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Ke 20 Kementrian Negara/Lembaga Negara tersebut telah dipastikan mendapat Tunjangan Kinerja PNS, hanya tinggal melakukan pencairan Tunjangan Kinerjanya sesuai Juklak PER – 52/PB/2012 (yang selengkapnya dapat dilihat dibawah ini) supaya Tunjangan Kinerja PNS tersebut bisa segera diterimakan di awal Tahun 2013
Juklak Pembayaran Tunjangan Kinerja PNS di 20 kementrian Negara/Lembaga sebagai berikut :
Juklak Tunjangan Kinerja PNS sesuai PER - 52/PB/2012
Tunjangan kinerja PNS tersebut hanya berlaku di 20 kementrian Negara/lembaga saja dan hanya untuk PNS yang bertugas di pusat, untuk pegawai PNS kementrian lain apalagi PNS Daerah hingga saat ini hanya menjadi saksi dan penonton saja, entah kapan giliran mereka untuk dapat menerima juga Tunjangan kinerja tersebut.
Selamat menerima Tunjangan Kinerja untuk PNS pusat di 20 kementrian negara/lembaga RI.
Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca berbagai informasi kartu kredit dari blog ini Terimakasih.
0 Comments