Cara mengurus surat numpang nikah,
>>>> Datang ke ketua RT anda dan mintalah surat pengantar dari RT/RW setempat, untuk melakukan ini anda memerlukan/harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti
- Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
- Fotocopy KK
- materai 3000/ 6000 (kadangkala ada RT yang minta ini untuk memperkuat surat pernyataan status anda Lajang/duda/janda
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga-jaga bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW yang anda buat tadi
d. Pasfoto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya administrasi (besarannya berbeda-beda tergantung daerah masing-masing)
f. Fotocopy KTP orang tua anda(buat jaga-jaga daripada bolak balik)
>>>> Hal yang perlu anda lakukan selanjutnya adalah ke KUA setempat di domisili anda untuk mengurus surat rekomendasi pindah nikah ke tempat lai (tujuan). Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. biaya adminitrasi sekitar Rp. 50,000
Nah setelah dari KUA domisili anda tadi anda mendapatkan Surat rekomendasi untuk pindah nikah di tempat lain, kemudian anda dating ke KUA tujuan anda untuk mengurus Surat Numpang Nikah anda, Beberapa dokumen anda perlukan untuk mengurus Surat numpang nikah anda, yaitu :
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal (yang telah anda urus tadi)
b. Fotocopy KTP anda berdua
c. Fotocopy Kart Keluarga (KK) Calon Pengantin Wanita + Calon Pengantin Pria
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 (untuk jaga-jaga masing-masing 4 lembar)
e. Fotocopy ijazah terakhir Calon Pengantin Wanita + Calon Pengantin Pria
f. Fotocopy Akta lahir Calon Pengantin Wanita + Calon Pengantin Pria
Kalau cara mengurus surat numpang nikah tadi sudah anda lakukan dan mendapat persetujuan dari KUA tujuan anda dengan adanya Surat numpang nikah tadi, maka anda baru dapat menikah di tempat tujuan anda tadi. Demikian cara mengurus Surat Numpang nikah, semoga proses akad nikah anda lancar
Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca informasi dari blog ini Terimakasih.
1 Comments