Cara mengurus Surat Numpang nikah

Cara mengurus Surat Numpang nikah – Beberapa waktu lalu telah kita bahas mengenai cara mengurus surat nikah (secara agama islam) dan saya sebutkan bahwa bagi pengantin lelaki yang ingin nikah di domisili si wanita atau kedua pengantin yang ingin menikah di luar domisili mereka maka diperlukan surat numpang nikah. Surat numpang nikah adalah surat ijin untuk melakukan pernikahan di daerah lain, misalnya anda domisili jogja ingin menikah di Bandung karena kerabat anda disana atau karena memang anda ingin menikah disana maka diperlukan surat numpang nikah tadi. Maka untuk mengurus Surat numpang nikah tadi diperlukan beberapa syarat dan prosedur yang perlu anda lakukan, secara rinci sebagai berikut :

cara mengurus surat numpang nikah
Cara mengurus surat numpang nikah,
>>>> Datang ke ketua RT anda dan mintalah surat pengantar dari RT/RW setempat, untuk melakukan ini anda memerlukan/harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti
  • Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
  • Fotocopy KK
  • materai 3000/ 6000 (kadangkala ada RT yang minta ini untuk memperkuat surat pernyataan status anda Lajang/duda/janda
>>>> Selanjutnya bawa surat pengantar dari RT tadi ke kelurahan anda untuk mengurus surat pengantar dari Kelurahan berupa N1, N2 dan N4, surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah, surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul, surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua. Untuk mengurus Surat pengantar dari kelurahan tadi memerlukan beberapa dokumen sebagai berikut:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga-jaga bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Surat pengantar RT/RW yang anda buat tadi
d. Pasfoto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya administrasi (besarannya berbeda-beda tergantung daerah masing-masing)
f. Fotocopy KTP orang tua anda(buat jaga-jaga daripada bolak balik)


>>>> Hal yang perlu anda lakukan selanjutnya adalah ke KUA setempat di domisili anda untuk mengurus surat rekomendasi pindah nikah ke tempat lai (tujuan). Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. biaya adminitrasi sekitar Rp. 50,000

Nah setelah dari KUA domisili anda tadi anda mendapatkan Surat rekomendasi untuk pindah nikah di tempat lain, kemudian anda dating ke KUA tujuan anda untuk mengurus Surat Numpang Nikah anda, Beberapa dokumen anda perlukan untuk mengurus Surat numpang nikah anda, yaitu :
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal (yang telah anda urus tadi)
b. Fotocopy KTP anda berdua
c. Fotocopy Kart Keluarga (KK) Calon Pengantin Wanita + Calon Pengantin Pria
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 (untuk jaga-jaga masing-masing 4 lembar)
e. Fotocopy ijazah terakhir Calon Pengantin Wanita + Calon Pengantin Pria
f. Fotocopy Akta lahir Calon Pengantin Wanita + Calon Pengantin Pria

Kalau cara mengurus surat numpang nikah tadi sudah anda lakukan dan mendapat persetujuan dari KUA tujuan anda dengan adanya Surat numpang nikah tadi, maka anda baru dapat menikah di tempat tujuan anda tadi. Demikian cara mengurus Surat Numpang nikah, semoga proses akad nikah anda lancar


Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca informasi dari blog ini Terimakasih.

Post a Comment

1 Comments

Unknown said…
terimakasih atas informasinya