Peraturan Disiplin PNS (pegawai Negeri Sipil) yang tertuang dalam PP No 53 Tahun 2010 mengatur mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh PNS atau mengatur larangan-larangan dan sanksi yang akan diterima oleh PNS jika melanggar Peraturan Disiplin PNS tersebut. Peraturan PP no 53 Tahun 2010 ini merupakan peraturan disiplin PNS terbaru yang harus diketahui oleh para PNS supaya dalam menjalankan tugasnya tidak seenaknya sendiri, karena bagaimanapun PNS digaji oleh negara yang notabene uangnya dari rakyat(dalam hal ini pajak dll). Dengan adanya Peraturan Disiplin PNS yang terbaru tersebut aturan yang berlaku semakin ketat berbeda dengan peraturan disiplin sebelumnya seperti PP No 30 tahun 1980 yang juga mengatur disiplin PNS. Untuk lebih jelasnya silakan anda cermati PP 53 tahun 2010 mengenai peraturan disiplin PNS berikut ini
PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
Nah, dari Peraturan terbaru mengenai disiplin PNS tersebut dapat kita lihat bahwa sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar aturan disiplin PNS cukup berat sebagaimana tercantum dalam BAB III PP No 53 tahun 2010 tersebut. Ada 3 tingkatan Hukuman disiplin PNS yaitu Hukuman disiplin Ringan, sedang dan berat dengan kriteria-kriteria jenis hukuman dan penyebabnya sebagaimana tercantum dalam PP mengenai Peraturan Disiplin PNS tersebut.
Demikian Peraturan PP No 53 Tahun 2010 mengenai Peraturan Disiplin PNS, semoga bermanfaat
Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca informasi dari blog ini Terimakasih.
0 Comments