Tarif parkir terbaru di Jakarta - Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan (off street/dalam gedung) telah dikeluarkan mulai 19 September 2012, penyelenggara perparkiran berhak menaikan tarif parkir sesuai yang ditentukan dalam Pergub tersebut. Pergub terbaru yang dikeluarkan oleh Foke ini merupakan peraturan baru yang menggantikan Pergub sebelumnya yaitu SK Gubernur DKI Jakarta No 48/2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan. Dengan tarif parkir terbaru yang berlaku di seluruh wilayah Jakarta ini maka dapat kita lihat kenaikan biaya tarif parkir yang cukup signifikan
Dari informasi yang sempat saya baca juga bahwa tarif parkir ini nantinya akan disesuaikan dari berbagai aspek, yang pertama dari aspek hukum seharusnya biaya penerapan parkir dilakuan sekali setahun. Kedua, ekonomi dan integrasi, berdasarkan tren perekonomian, dan laju inflasi bahwa ada kebijakan parkir, tarif parkir bukan hanya kewenangan pemda saja tapi ini atas persetujuan bersama antara berbagai instansi.
Mengenai besaran kenaikan tariff parkir ini bahwa kenaikan tarif parkir ini diberlakukan mencakup 3 golongan, yaitu antara lain:
1. Pusat perbelanjaan dan hotel
3. Perkantoran dan apartemen
2. Pemanfaatan fasilitas parkir umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain.
Sedangkan tarif parkir terbaru yang berlaku di wilayah Jakarta sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 120 Tahun 2012 yang terbaru yaitu sebagai berikut:
• Untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya dijelaskan bahwa Pada pergub lama tariff parkirnya sebesar Rp 1.000-2.000 untuk satu jam pertama, dalam pergub yang baru ini tarif parkir akan naik menjadi sebesar Rp 3.000-5.000 satu jam pertama. Sedangkan untuk jam berikutnya, untuk tarif parkir lama Rp 1.000-2,000, dalam Pergub yang sekarang ini tariff parkir naik menjadi Rp 2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya. Kurang dari satu jam akan dihitung satu jam
• Kendaraan jenis bus, truk dan sejenisnya tarif parkir lama sebesar Rp 2.000-3.000 satu jam pertama, dalam pergub yang baru tarif parkir naik menjadi Rp 6.000-7.000 untuk satu jam pertama, untuk jam berikutnya dalam tarif parkir yang lama Rp 2.000, sedangkan tarif parkir terbaru saat ini naik menjadi Rp 3.000.
• Kendaraan sepeda motor, dalam tarif parkir yang lama Rp 500 per jam, sekarang tariff parkir yang baru akan naik menjadi Rp 1.000-2.000/jam.
Pengecualian besaran tarif parkir diatas tidak berlaku tempat – tempat yang dipergunakan untuk pemanfaatan fasilitas parkir untuk umum seperti pasar, rumah sakit, tempat rekreasi dan lain-lain. Dalam pergub yang lama tarif parkirnya sebesar Rp 2000 per jam, kalau di tarif parkir yang baru Rp 3.000 bagi kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan untuk sepeda motor tarif parkir naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000-2.000/jam.
Kenaikan besaran tarif parkir ini tentunya ditanggapi beragam dari berbagai lapisan masyarakat, bagi mereka yang mampu, tarif parkir terbaru sesuai dengan PerGub DKI Jakarta No 120 Tahun 2012 tersebut tidaklah merisaukan, tetapi bagi orang kecil yang hidup dijakarta tentunya akan semakin menambah beban biaya hidupnya.
Harapan kita semoga kenaikan tarif parkir terbaru di Jakarta dan retribusi lainnya yang berlaku di Jakarta tersebut dapat benar-benar sampai ke kas Pemerintah Daerah DKI Jakarta/Negara dan tidak menjadi lahan empuk bagi oknum juru parkir korup dan oknum petugas retibusi nakal. Kalau tarif parkir dinaikkan tetapi hanya diselewengkan oleh oknum –oknum tidak bertanggung jawab maka masyarakat rugi dan daerah/Negara pun rugi.
>>>>Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca informasi dari blog ini Terimakasih.
0 Comments