UU mengenai Perpanjangan Usia pensiun PNS - Usia pensiun PNS akan diperpanjang dengan berbagai alasan yang mendasarinya, Saat ini Undang-undang yang akan mengatur usia pensiun PNS tersebut masih dalam proses di DPR. Ada sisi baik dari aturan yang akan diberlakukan tersebut, diantaranya dengan batas usia pns yang lebih tua setidaknya akan memberikan kontribusi yang bagus bagi negeri ini. Kenapa demikian, karena PNS yang berusia 60 tahun pun masih sangat produktif dalam bekerja dalam bidang administrasi, fungsional dan senior, terutama mengenai pengalaman kerja mereka memunyai lebih banyak jam terbang(istilah pilot) sehingga akan turut memperkuat sistem pemerintahan. Ditambah lagi saat ini tidak mudah mencari tenaga yang ahli dalam bidang – bidang tertentu, karena dalam kedinasan ada bidang-bidang tertentu yang memang harus dikerjakan oleh mereka yang benar-benar sudah ahli.
Sisi pertimbangan lain munculnya gagasan UU mengenai perpanjangan usia Pensiun PNS ini mungkin juga dari segi biaya anggaran yang besar untuk merekrut CPNS baru. Karena dengan perekrutan CPNS baru yang dilakukan setiap tahun misalnya, anda bisa membayangkan berapa besar dana yang dihabiskan mulai dari persiapan, pelaksanaan, kemudian pemberkasan, selanjutnya pelantikan, dan diklat-diklatnya seperti prajabatan dan lain-lain. Dengan menambah sedikit masa perpanjangan usia pensiun PNS setidaknya pemerintah bisa sedikit berhemat.
Usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang meningkat mungkin juga menjadi salah satu alasan munculnya gagasan perpanjangan usia pensiun PNS tersebut. Saat ini usia harapan hidup orang Indonesia sekitar 70 Tahun, sehingga di usia 60 mungkin masih cukup produktif bagi para PNS untuk berkarya.
Bukankah dengan membuka CPNS baru akan mendapatkan tenaga yang lebih berkualitas? Menurut saya kok belum tentu dari hasil seleksi penerimaan CPNS menghasilkan tenaga yang langsung benar-benar handal, Mereka harus banyak belajar dulu dan mulai dari nol, berbeda dengan PNS yang sudah cukup lama bekerja tinggal diasah sedikit, setidaknya pengalaman mereka lebih luas terutama menyangkut hal-hal yang memerlukan keputusan dalam mengambil kebijakan.
Memang pada saat-saat tertentu perlu mengadakan peremajaan penerimaan CPNS, tetapi tidak mesti harus setiap tahun kan? Saat ini batas usia pensiun maksimal untuk PNS biasa adalah 56 tahun, guru 60 tahun (kalau tidak salah) dan PNS juga bisa mengajukan pensiun dini di usia minimal 50 tahun dan atau masa kerja minimal sudah 20 tahun(kalau tidak salah). Sebenarnya UU mengenai perpanjangan usia pension PNS ini sudah dibuat sejak 2011 atas inisiatif lagislatif dan eksekutif dengan tujuan untuk memperkuat sistem pemerintahan karena saat ini tenaga profesional yang berpengalaman dapat memberikan sumbangsih lebih besar bagi Negara.
Dalam Undang-undang yang juga mengatur usia pensiun PNS tersebut ternyata juga mengatur menngenai penamaan pegawai. Kalau hingga saat ini kita mengenal dengan nama PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk sebutan aparatur Negara non TNI, tetapi dalam UU ini nantinya PNS akan diubah penamaannya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Menurut anda lebih keren mana PNS atau ASN?
Adanya Aturan UU mengenai perpanjangan usia pensiun PNS ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi para PNS yang ingin selalu mengabdi pada negeri ini, namun bagi yang sudah ingin pension dini tetap dipersilakan juga. Kita nantikan saja realisasinya di masa mendatang
>>>>Jika anda berkenan silakan klik tombol Like Facebook atau tweet atau G+1 supaya teman-teman anda juga bisa membaca informasi dari blog ini Terimakasih.
0 Comments