THR

Rangkaian tiga huruf T,H, dan R yang selalu dinantikan para karyawan baik negeri, BUMN maupun swasta. Kejadian tahunan yang menjadikan tumpuan dalam menghadapi lebaran. bagi sebagian orang THr mungkin tidak berpengaruh, tetapi bagi karyawan-karyawan kecil, THR sangat penting dan sangat diharapkan kehadirannya. namun bagi para PNS, jangan pernah mengharapkan datangnya THR karena pemerintah tidak mengalokasikannya.


THR sebagai Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh para pengusaha kepada para karyawan minimal H-7. Namun masih ada saja perusahaan yang dengan berbagai alasan enggan memberikan THr secara tepat waktu. THR sebagai hak setiap karyawan wajib diberikan, karena kalau sampai tidak diberikan pengusaha bisa diancam dengan pidana dan denda sesuai Pasal 8 Permen 04/1994, yang menyebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.

Selamat bagi anda yang mempunyai THR dan telah menerima THR secara tepat waktu dan para pengusaha bersegeralah membayarkan THR bagi karyawan-karyawan anda, semoga hal ini tercatat sebagai amal ibadah anda. amiin

Untuk aneka ucapan lebaran via sms bisa diliat disini yach

Post a Comment

3 Comments

titoHeyzi said…
THR bagi saya yang masih belum kerja... adalah menerima.. hehhe.
tradisi d kluarga bagi yang sudah kerja berkebiasaan memberikan uang angpao atau THR ke kerabat yg lebih muda dan belum bekerja.
lulu sulastri said…
wahhh,, benar mas yang ditunggu adalah THR!!!

hihihi saya belom dapet mas,, nanti masuk bulan september baru dapet hihihi
suwune said…
klu aku sih gak dapat THR hehe tapi dapet THT Tunjangan Hari Tua hihi, salam kawan semangat