THR sebagai Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh para pengusaha kepada para karyawan minimal H-7. Namun masih ada saja perusahaan yang dengan berbagai alasan enggan memberikan THr secara tepat waktu. THR sebagai hak setiap karyawan wajib diberikan, karena kalau sampai tidak diberikan pengusaha bisa diancam dengan pidana dan denda sesuai Pasal 8 Permen 04/1994, yang menyebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.
Selamat bagi anda yang mempunyai THR dan telah menerima THR secara tepat waktu dan para pengusaha bersegeralah membayarkan THR bagi karyawan-karyawan anda, semoga hal ini tercatat sebagai amal ibadah anda. amiin
Untuk aneka ucapan lebaran via sms bisa diliat disini yach
3 Comments
tradisi d kluarga bagi yang sudah kerja berkebiasaan memberikan uang angpao atau THR ke kerabat yg lebih muda dan belum bekerja.
hihihi saya belom dapet mas,, nanti masuk bulan september baru dapet hihihi